Bataminfo.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta memindahkan 2 terpidana mati kategori bandar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
“Total ada dua terpidana mati kategori bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ke Lapas Kelas IIA Karanganyar,” kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara, Rabu (12/1/2022).
Bayu mengatakan, pemindahan narapidana kategori High Risk ini merupakan implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan + 1 (satu) yang digaungkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan yaitu Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Berantas Narkoba, dan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Back to Basic Pemasyarakatan.
“Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa
yang tidak diinginkan,” kata Bayu.
Pemindahan kedua terpidana mati tersebut dilakukan pada Rabu malam dengan pengawalan yang ketat oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aris Setiyawan, Petugas Pengamanan Lapas Narkotika Jakarta beserta Anggota Korps Brimob. (red)