Bataminfo.co.id, Batam – Pernyataan keluarga Hendri Alfred Bakari alias Otong (38), terduga pengedar narkoba yang meninggal dunia karena sesak nafas yang menyatakan tak ada surat penangkapan di bantah pihak Kepolisian.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan saat akan mengamankan pelaku, pihaknya sudah sesuai dengan segala prosedur yang berlaku.
“Surat penangkapannya ada, nanti untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan,” ujar Rahman, Sabtu (8/8/2020) malam.
Diterangkan Rahman, saat menangkap yang bersangkutan di Kelong tempat menangkap ikan di Belakang Padang. Pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram.
“Selain itu ditemukan juga timbangan dan kaca tirex. Bisa dikatakan yang bersangkutan ini pengedar. Kami juga punya saksi yakni orang yang baru saja bersama – sama mengkonsumsi sabu dengan tersangka,” ucap Rahman.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang terduga pengedar sabu tewas karena mengalami keluhan sesak nafas saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pria warga Belakang Padang itu, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) saat mendapatkan perawatan medis. Nyawa yang bersangkutan tidak dapat tertolong karena kondisinya semakin melemah. (yas)