Bataminfo.co.id, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial A sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Lingga pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut. Atas dasar itu, penahanan dilakukan selama 20 hari sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Pulau Medang pada Tahun Anggaran 2023.
Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana serta kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan.
Kepala Kejari Lingga Rully Afandi, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany, mengatakan perbuatan tersangka diyakini telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah.
“Perbuatan tersangka diyakini telah merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Bambang.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan KUHP sebagaimana tercantum dalam proses penetapan tersangka.
Kejari Lingga masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Pulau Medang tersebut.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Budi)












