Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang meningkatkan status penanganan kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial RP ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, menuturkan bahwa pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Pihaknya pun sedang mempersiapkan segala adminstrasi sebelum menyematkan status tersangka kepada oknum wakil rakyat itu.
“Untuk kasus oknum anggota DPRD, kita naikkan kasusnya menjadi tahap penyidikan. Penetapan tersangka tunggu berkas administrasi penyidikan lengkap,” ujar Rio, Senin (6/7/2020) sore.
Dikatakan Rio, untuk kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang itu banyak menyita waktu. Sebab, penyidik harus mendatangi lokasi tempat RP kuliah serta Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah.
“Dia melaksanakan kuliahnya untuk S1 ada di Sumatera Utara, Padang dan Batam. Sedangkan untuk S2 di Jakarta. Jadi kita harus melengkapi itu (administrasi) dulu,” ujar Rio.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang dan tambahan untuk kasus ini.
“Kita akan kembali memanggil saksi baik dari Perguruan Tinggi, dan Verifikator di KPUD Kota Tanjungpinang. Kita juga akan melakukan pemeriksaan bagaimana dia bisa lolos sebagai calon anggota legislatif,” terang Rio.
Pasal yang disangkakan terhadap RP yakni pasal 68 ayat 2 jo pasal 68 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, dan untuk ayat 2 lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tutup Rio. (red)