Bataminfo.co.id, Bintan – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dwinastiti, beserta rombongan melaksanakan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan arahan dan penguatan tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta penandatanganan Komitmen bersama Pegawai Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (23/06/2021).
Dwinastiti mengimbau seluruh pegawai untuk selalu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional guna mencegah adanya narkoba atau barang terlarang lainnya yang masuk ke dalam Lapas, dengan meningkatkan intensitas kontrol blok hunian dan penggeledahan badan maupun barang pada lalu lintas keluar masuk Lapas.
“Lakukan penggeledahan sesuai dengan SOP yang berlaku bagi seluruh orang dan barang yang masuk dan keluar Lapas. Sehingga dapat mewujudkan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersih dari peredaran narkoba.” ujar Dwinastiti.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam Lapas atau Rutan terus berkembang dengan berbagai cara. Untuk mencegah hal tersebut dibutuhkan kerja sama antar penegak hukum demi terwujudnya Lapas atau Rutan yang bebas dari narkoba.
Setelah kegiatan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan penandatanganan komitmen bersama pegawai Lapas kelas IIA tanjungpinang untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan Lapas yang bebas dari Handphone pungli dan narkoba (Halinar).
Terlebih dalam upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga terus meningkatkan integritas para pegawainya dengan memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan pemasyarakatan, baik integrasi maupun pelayanan dalam kegiatan sehari-hari. (red)