Bataminfo.co.id – Seorang pria berinisial S (40), warga Desa Gunungg Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten ditanggkap Polisi. Ia ditangkap terkait penyalahgunaan obat keras.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LP-A/ 45 /RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan S (40) warga Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang,” kata Hamam Wahyudi kepada wartawan, Rabu (17/2) kemarin.
Wahyudi menjelaskan, saat menangkap S, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ketika diperiksa, petugas menemukan satu buah kotak warna hitam yang berisi 16 butir obat tablet merk Hexymer yang disimpan di saku celana dan uang diduga hasil penjualan Rp 70.000.
“Selanjutnya di dalam boks motor ditemukan BB berupa obat keras merk Hexymer sebanyak 532 butir, sehingga total keseluruhan BB berjumlah 548 butir obat dengan merk Hexymer dan menurut pengakuan pelaku bahwa BB obat keras jenis Hexymer,” ujar dia, dilansir dari Merdeka.com.
Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SN. Polisi saat ini memburu SN.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang agar dapat melaporkan ke aparat kepolisian.
“Saya mengimbau untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib,” tutup Edy. (*)