Bataminfo.co.id – Syamsiar Alam, warga Batam Ponsel, Kelurahan Ujung Batu, terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian. Ia ditangkap petugas Polres Rokan Hulu, karena melakukan tindak pidana perjudian online jenis Chip Higgs Domino.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polres Rokan Hulu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya di daerah Batam Ponsel sering terjadi perjudian jenis Higgs Domino.
“Pelaku di tangkap Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Eko, dikutip dari Riauhub.com, Jumat (22/10/2021).
Dikatakan Kapolres, pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli chip Higgs Domino. Saat ditangkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu unit ponsel dan uang Rp630 ribu yang diduga hasil penjualan chip Higgs Domino.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan perjudian Higgs Domino sebagai penjual chip lebih kurang 2 bulan lamanya,” kata Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (*)











