Bataminfo.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) diperpanjang hingga tahun 2021. Namun untuk sementara, dana bantuannya direncanakan lebih kecil yakni Rp200 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).
“Presiden Jokowi sudah menyetujui untuk perpanjangan BST yang dimulai bulan Januari sampai Juni. Nilainya menjadi Rp200 ribu per orang. Tapi mudah-mudahan bisa disesuaikan lagi menjadi Rp300 ribu tergantung keputusan Presiden,” kata Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Sabtu (14/11/2020).
Perpanjangan penyaluran BST dilakukan untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat Pandemi Covid. Dalam kondisi normal, katanya, pemberian bantuan ini terbukti efektif mengurangi angka kemiskinan.
“Tapi memang karena saat ini masih Pandemi, kemiskinan naik. Itukan hampir pasti di seluruh dunia juga begitu. Kita harapkan saat kondisi normal pemberian bantuan ini bisa berkontribusi mengurangi kemiskinan,” kata Juliari.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tercatat sebanyak 29 juta warga miskin di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 20 juta orang sudah mendapat bantuan dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
“Program BST ini sendiri sudah menjangkau 9 juta warga miskin di Indonesia yang belum mendapat bantuan program reguler baik itu BPNT maupun PKH (Penerima Keluarga Harapan),” terangnya
Di Sumut, Kemensos telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) terhadap 550.976 KPM. Ditargetkan hingga akhir Desember 2020 nanti sebanyak 610.375 KPM telah menerima bantuan tersebut.
“Saat ini sudah 550 ribu KPM di Sumut yang menerima atau sekitar 90,3 persen yang tersalurkan. Tahap terakhir nanti bulan Desember. Khusus di Medan ada 54.810 KPM dan yang sudah tersalurkan sebanyak 48.464 KPM,” jelasnya.
Menurut Mensos sesuai pesan Presiden RI Jokowi agar BST dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan pokok keluarga. Jangan dibelikan rokok, lipstick, pulsa dan barang konsumtif lainnya.
“Kita belum tahu sampai kapan pandemi berakhir, maka manfaatkan BST untuk kebutuhan mendasar saja,” sebutnya.
Juliari menambahkan nilai BST Gelombang I sebesar 600 ribu per KPM selama tiga tahap yakni April-Mei-Juni. Gelombang II sebesar 300 ribu per KPM selama 6 tahap yakni Juli hingga Desember 2020. Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis membaik dan harga mulai stabil.
“Presiden juga berpesan dalam pengambilan BST agar berlangsung tertib dan disiplin patuhi protokol kesehatan untuk saling menjaga keselamatan bersama. Pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” ungkapnya.
Sumber : cnnindonesia.com