JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Berikut Kriteria dan Tata Caranya

Avatar photo
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id – Pemerintah menyatakan, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dapat langsung mencairkan atau mengajukan klaim terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Selain meninggal, pekerja yang alami cacat total juga bisa mencairkan JHT secara penuh tanpa menunggu hingga usia 56 tahun.

“Ketentuan mengenai usia 56 tahun ini, tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, Selasa (15/2).

Menaker menegaskan, Jaminan hari tua atau JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional. Karena terintegrasi dalam satu sistem dengan program program jaminan sosial lainnya, maka manfaat di JHT ini seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.

Sesuai amanat undang-undang SJSN, program JHT ini dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau prinsip tabungan wajib yang dimaksud bahwa manfaat tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

“Manfaat JHT akan diberikan secara langsung atau sekaligus, besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangannya ini setiap saat melihat atau dipantau oleh masing-masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida, dilansir merdeka.com.

Ketentuan Pencairan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Sementara, bagi peserta yang masih hidup. Klaim JHT yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah, atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya keduanya dalam bentuk uang tunai.

“Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun,” ujarnya.

Terkait pengajuan klaim JHT ini, sesuai ketentuan dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di mana dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

“Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut, dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” katanya.

Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *