Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Polemik aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kilometer 6, Tanjungpinang, belum menemukan titik temu.
Setelah Satpol PP Kota Tanjungpinang menghentikan sementara aktivitas penimbunan dan memasang PPNS Line di lokasi, pemilik lahan, Djodi Wirahadikusuma atau Jhodi, angkat bicara.
Jhodi membantah berbagai keluhan warga terkait aktivitas penimbunan yang disebut berdampak terhadap sumur dan akses jalan masyarakat. Ia juga secara tegas menolak permintaan mediasi dengan warga.
Menurut Jhodi, tidak ada alasan baginya untuk melakukan mediasi karena aktivitas penimbunan dilakukan di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya dan telah bersertifikat.
“Tidak mau saya karena tidak penting. Karena saya tidak mengganggu tanah mereka, saya timbun di atas tanah saya sendiri, tidak mengganggu tanah masyarakat. Ngapain saya harus ajak mediasi?” kata Jhodi saat ditemui media, Sabtu (22/8/2026).
Bantah Tanah Timbunan Masuk Lahan Warga
Jhodi juga membantah tudingan bahwa material tanah telah masuk ke lahan masyarakat atau didorong hingga keluar dari batas kepemilikannya.
Ia menegaskan seluruh material timbunan masih berada di dalam bidang tanah yang disebutnya tercantum dalam sertifikat hak milik.
“Itu saya buang tanah itu, tolak tanah itu ada dalam batas tanah milik saya sendiri bersertifikat hak milik. Saya satu biji tanah pun tidak jatuh ke tanah masyarakat. Di tanah saya sendiri kok,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan batas lahan seharusnya tidak dikaitkan dengan keberatan warga apabila kegiatan tersebut memang berlangsung di atas tanah miliknya.
Jhodi menyebut dirinya memiliki dokumen yang menjadi dasar kepemilikan atas lahan tersebut.
Soal Jalan, Jhodi Sebut Gang Simpati Berasal dari Tanah Miliknya
Persoalan lain yang dipersoalkan warga adalah akses jalan.
Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas penimbunan karena akses menuju kawasan permukiman disebut ikut terdampak.
Namun, Jhodi memiliki penjelasan berbeda.
Ia mengatakan akses yang selama ini dikenal sebagai Gang Simpati justru berasal dari tanah miliknya yang telah diberikan untuk menjadi jalan sejak 1997.
“Itu dari sertifikat tanah saya bikin jalan untuk jalan keluar. Dulu nggak ada jalan dari situ sampai hari ini, saya kasih jalan,” katanya.
Meski demikian, Jhodi mengakui jalan tersebut sejak awal hanya dapat digunakan kendaraan roda dua.
“Memang selama puluhan tahun itu memang jalan motor aja, mobil nggak bisa masuk,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah akses tersebut dapat digunakan kendaraan roda empat, termasuk ambulans dalam keadaan darurat, Jhodi menegaskan tidak memberikan akses tersebut.
“Oh, tidak. Itu yang ada Gang Simpati itulah. Jalan sudah hampir 30 tahun di situ. Dari tahun 1997 sampai sekarang,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar penyebutan adanya jalan umum di bagian belakang lahan yang kini dilakukan penimbunan.
Menurut Jhodi, berdasarkan sertifikat hak milik yang dimilikinya, tidak terdapat jalan umum pada bidang tanah tersebut.
“Di mana saya ada bilang ambulans boleh masuk? Di mana? Di belakang tanah itu sertifikat hak milik, tidak ada jalan, tidak ada jalan umum,” ujarnya.
Klaim Sudah Dibahas Bersama Kelurahan
Jhodi mengatakan persoalan status jalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pihak kelurahan.
Dalam pertemuan itu, ia mengklaim pihak kelurahan juga telah mencatat bahwa bidang tanah miliknya tidak tercatat sebagai jalan umum.
“Kemarin kami rapat sama lurah. Pak Lurah catat, ini tidak ada jalan. Ya Pak Jodi, betul sertifikat Pak Jodi tidak ada jalan. Kalau ada jalan, sertifikat ada di gambar jalan, tidak ada,” katanya.
Menurutnya, akses yang tercatat hanyalah Gang Simpati yang sejak awal berada di atas tanah miliknya.
Tak Ada Sosialisasi, Jhodi: Tanah Saya Sendiri
Jhodi juga menjelaskan mengapa dirinya tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aktivitas penimbunan berlangsung.
Menurut dia, sosialisasi tidak diperlukan karena lahan yang ditimbun merupakan bidang tanah miliknya sendiri.
“Karena yang saya timbun ini pembatasan semua tanah saya, bukan tanah masyarakat, jauh dari masyarakat. Maka itu saya tidak perlu menyampaikan ke mereka, kecuali sentuh tanah mereka, oke saya harus ada runding sama mereka,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan tidak ada material timbunan yang keluar dari batas lahan miliknya.
“Karena tanah itu simpangan semua tanah saya. Dinding itu tanah saya. Saya satu biji tanah pun tidak jatuh ke tanah masyarakat,” katanya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Penghentian aktivitas penimbunan oleh Satpol PP tidak membuat Jhodi memilih mundur.
Ia mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui kuasa hukumnya.
“Oh, kita tetap tindaklanjut sesuai hukum. Saya serahkan orang hukum saya, pengacara saya, Pak Herman. Tetap kita hari Senin kita tindak lanjuti. Kita tuntaskan,” tegasnya.
Jhodi juga mengklaim memiliki dokumen terkait kegiatan tersebut serta telah memenuhi kewajiban pajak atas material tanah.
“Karena kita ikut aturan. Ya, bukan pakai ngadu-ngadu, nggak. Kita semua ada surat kok. Pajak kita bayar. Semua. Ya, jadi kita bicara hak kembali,” katanya.
Klaim Memiliki Izin Galian
Terkait legalitas kegiatan penimbunan yang sebelumnya dipersoalkan Satpol PP, Jhodi menyatakan dirinya memiliki dokumen yang menurutnya berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Ia mengklaim material tanah yang digunakan untuk penimbunan di Kampung Melayu berasal dari kegiatan penggalian di lahan miliknya sendiri.
“Ini kan ada izin, penimbunan ada di lokasi ini. Kamu fotolah, ini ada izinnya di foto di Kampung Melayu kok. Timbunnya di sini, galinya di sana, timbun di sini. Memang ada ditinjau. Ini ada izinnya nih, izinnya nomor. Buangnya ke Kampung Melayu. Ada jelas. Bukan saya pandai-pandai. Yang digali tanah saya sendiri,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai bentuk izin tersebut, Jhodi menyebut dokumen yang dimilikinya merupakan izin galian.
“Ini izinnya itu. Galian itu,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya Satpol PP Kota Tanjungpinang menyatakan aktivitas penimbunan lahan tersebut diduga belum memiliki izin penyiapan lahan dan menghentikan sementara kegiatan dengan memasang PPNS Line.
Jhodi Persoalkan Istilah “Izin Timbunan”
Jhodi juga memiliki pandangan berbeda mengenai perizinan kegiatan penimbunan.
Menurut pemahamannya, izin penimbunan yang sebelumnya dikenal sudah tidak lagi digunakan dan mekanisme perizinan telah beralih melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Yang masalah izin timbunan itu memang peraturan baru, tidak ada di DPMPTSP, sudah tidak ada lagi izin timbunan namanya, namanya sekarang OSS. Jadi tidak ada lagi izin timbunan,” ujarnya.
Ia mengaku merujuk pada aturan yang dibacanya pada 2024 dan menyebut terdapat Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2024 yang menurutnya menjadi dasar perubahan tersebut.
“Pada tahun 2024 itu yang saya baca itu. Nomor 9 tahun 2024, ini Wali Kota. Tanya Wali Kota lah. Satpol PP lebih tinggi atau Wali Kota,” katanya.
Jhodi kembali menegaskan bahwa menurut pemahamannya, izin penimbunan telah dicabut dan mekanisme perizinannya telah berubah.
“Jadi izin timbunnya memang tidak ada lagi. Itu perlu diluruskan. Izin timbunan diganti, sudah dicabut nomor 9 tahun 2024, ada surat Wali Kota,” ujarnya.
Polemik Belum Berakhir
Pernyataan Jhodi menambah babak baru dalam polemik penimbunan lahan Kampung Melayu.
Di satu sisi, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah menghentikan sementara aktivitas tersebut karena menduga kegiatan penimbunan belum mengantongi izin penyiapan lahan. PPNS Line juga telah dipasang dan akan tetap berada di lokasi hingga pihak yang bersangkutan menunjukkan dokumen atau legalitas kepada Satpol PP.
Di sisi lain, Jhodi membantah kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum. Ia mengklaim memiliki dokumen, membayar kewajiban pajak, serta memiliki izin yang berkaitan dengan kegiatan penggalian tanah.
Ia juga menolak tuntutan mediasi dari warga karena menilai kegiatan berlangsung di atas tanah miliknya sendiri.
Namun, keberatan warga tidak semata-mata menyangkut kepemilikan tanah.
Warga sebelumnya mengeluhkan kondisi sumur yang disebut berada dekat dengan material timbunan, akses jalan yang terdampak, serta kekhawatiran apabila penimbunan terus meluas ke sekitar permukiman dan kawasan mangrove.
Dengan munculnya dua versi berbeda antara pemerintah, warga dan pemilik lahan, persoalan utama kini bergeser pada satu hal: dokumen apa yang sebenarnya dimiliki dan apakah legalitas tersebut telah mencakup seluruh aktivitas penyiapan serta penimbunan lahan di lokasi tersebut.
Apalagi, Satpol PP sendiri telah memasang PPNS Line dan menyatakan aktivitas dihentikan sementara sampai dokumen legalitas ditunjukkan.
Sementara Jhodi menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya.
Dengan demikian, polemik penimbunan Kampung Melayu belum selesai. Justru, setelah penghentian sementara oleh Satpol PP dan munculnya bantahan dari pemilik lahan, publik kini menunggu kejelasan mengenai status perizinan, batas lahan, dampak terhadap warga serta dasar hukum yang digunakan dalam aktivitas penimbunan tersebut.
(Budi)












