Bataminfo.co.id, Batam – Delapan perusahaan TV kabel di Kota Batam sangat menyayangkan sikap dari PLN Batam yang telah melakukan pemutusan kabel TV kabel yang terpasang ditiang PLN Batam.
Akhmad Rosano salah satu penasehat TV Kabel di Batam menyayangkan tindakan PLN Batam yang terkesan brutal dalam hal melakukan pemutusan kabel tv tersebut.
Dengan adanya pemutusan kabel tv tersebut, Rosano menanggapi pernyataan dari Andi Kusuma selaku kuasa hukum dari PLN Batam.
Sebelumnya, pemutusan dilakukan dengan alasan, bahwa keberadaan kabel TV Kabel tersebut adalah Ilegal. “penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar UU, termasuk menggelapkan pajak,” jelas Andi Kusuma.
“Dia (Andi Kusuma-red) bilang ilegal. Tapi selama ini PLN Batam telah menerima uang dari seluruh perusahaan TV Kabel yang diputus,” ujar Rosano pada Kamis (25/2/2021).
Lanjutnya, semua ada bukti transfernya. Bahkan pembayarannya langsung ke rekening PLN Batam.
“Kalau dibilang ilegal dan merugikan negara dalam penggelapan pajak. Berarti PLN Batam yang membiarkan itu. Karena selama ini PLN Batam telah menikmati hal itu,” ungkap Rosano.
Rosano juga menilai, pemutusan yang dilakukan tersebut sangat brutal. Pemutusan dilakukan oleh pihak ketiga. Dan itupun belum ada putusan pengadilan.
“Seharusnya, eksekusi bisa dilakukan jika telah ada putusan hukum yang sah. Ini negara hukum. Bukan berlaga seperti preman,” bebernya.
Rosano menambahkan, bahwa adanya pemutusan ini bukan soal ilegal ataupun legal. Namun lebih kepada setoran delapan perusahaan TV Kabel yang tidak sesuai yang diminta PLN Batam.
“Sebenarnya ini bukan soal ilegal ataupun legal. Tapi ini soal nilai pembayaran. Dimana PLN Batam meminta nilai pembayaran yang sangat tinggi dan tidak disanggupi delapan perusahaan. Bukan berarti tidak bayar. Selama ini perusahaan TV Kabel selalu bayar,” jelasnya.
Terkait kejadian pemutusan yang terkesan brutal. Akhmad Rosano mengungkapkan, bahwa akan mengambil langkah hukum.
Pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut. “Kita akan laporkan. Karena ini sudah termasuk pengrusakan. Selama ini mereka menerima pembayaran. Tapi kok sekarang main putus dan bilang kalau ini ilegal,” tegas Rosano. (yog)











