Bataminfo.co.id, Batam – Seri terbaru dari produk andalan Apple, Iphone 16 Pro Max kini telah beredar di Kota Batam, tepatnya di Lucky Plaza Nagoya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah toko elektronik di Batam sudah mulai membuka pemesanan pre-order, dengan stok yang diprediksi akan cepat habis mengingat tingginya permintaan.
Padahal gadget yang satu ini diketahui belum waktunya beredar di Indonesia mau pun Kota Batam secara resmi. Kendati begitu, salah satu penjual iPhone 16 pro max di sebuah konter Lucky Plaza menyebut bahwa pihaknya memiliki stok untuk dijual.
Dibandrol dengan harga 30 jutaan, Ia memastikan pihaknya telah menggunakan IMEI permanen. Untuk itu kata dia, pembeli tak lagi khawatir terkait registrasi nantinya.
“Kalau mau, kita ada. Yang udah permanen tinggal pakai itu harganya Rp. 30.200.000. Kalau di Singapura itu harganya Rp. 29.000.000. Ini pajaknya 5 juta rupiah,” ucapnya.
Penjual di salah satu toko yang berada di
Lucky Plaza Lantai Dasar ini juga menyebut, secara resmi barang tersebut memang belum masuk ke Indonesia, terkhususnya di Batam. Namun kata dia, pihaknya bisa menjualnya dengan IMEI permanen karena telah menyelesaikan pajak.
“Kalau yang resminya belum. Kalau kita kan bayar pajaknya. Karena kalau mau permanen kan bayar pajak dulu. Kalau enggak kan per tiga bulan,” kata dia.
Beberapa toko atau konter lainnya di Lucky Plaza saat ditanyai, mereka mengaku belum berani menjualnya.
“Oh, iPhone 16 pro max itu belum ada barangnya. Memang belum masuk. Mungkin bulan depan baru masuk. Sekarang kita belum bisa jual,” kata seorang penjual di salah satu konter.
Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang dalam keterangan resminya yang dilansir dari Media CNN Indonesia, menyebut jika iPhone 16 pro max sudah beroperasi di Indonesia, maka itu adalah ilegal. Dirinya meminta untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa masuk indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal! Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin. Ada yang disampaikan bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen mereka yang mereka sudah sepakati,” jelas Agus.
Agus mengatakan, pihak yang berwewenang untuk mengeluarkan IMEI adalah Kominfo dan Bea Cukai.
“Tiga tempat yang bisa melakukan IMEI, Bea Cukai sama Kominfo. Kalau Kominfo yang tau itu untuk menservice akses para Diplomat. Untuk kepentingan Diplomat,” katanya.