Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meringkus dua orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di 25 TKP di Batam serta satu orang penadah, Senin (8/6/2020).
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan pengungkapan kasus curat tersebut berawal dari laporan korban bernama Fitria warga Batu Aji. Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam.
“Dari laporan korban, kami dapati ciri – ciri pelaku. Kemudian kami lakukan penindakan terhadap pelaku berinisial ON,” ujar Arie Dharmanto, saat konfrensi pers di Mako Polda Kepri, siang tadi.
Setelah berhasil membekuk ON, sambung Arie, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku berinisial ARP yang menjadi perantara antara pelaku dengan penadah berinisial MI.
“ON dan ARP ini sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat kami hendak mengamankan MI di Nagoya. Makanya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, jelas Arie, modus yang digunakan pelaku yakni mengamati rumah atau kost yang berada di wilayah Batuaji dan Sagulung sebelum melancarkan aksinya.
“Jadi pelaku ini mengincar rumah atau kost yang dalam kondisi tidak terkunci. Kemudian mengambil barang elektronik korban,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ON dan ARP dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
“Sementara MI kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya. (gio)