Bataminfo.co.id, Batam – pengungkapan jaringan narkoba internasional hasil kerja Satresnarkoba Polresta Barelang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri dengan barang bukti 107,258 kilogram sabu, mendapat apresiasi dari beberapa pihak. Salah satunya dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Batam.
Seperti yang di sampaikan oleh Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), melalui Ketua Granat Batam Syamsul Paloh, dirinya menyatakan pengungkapan kali ini merupakan capaian terbesar Polresta Barelang.
“Jadi perlu dalam hal ini kita memberikan apresiasi, dan saran kita kepada pak Kapolres memberikan apresiasi kepada anggota-anggota yang telah berhasil mengamankan. Selama berdirinya Satresnarkoba Barelang, ini baru tangkapan terbesar yang berhasil di gagalkan oleh tim Satresnarkoba Polresta Barelang,” ucap Syamsul kepada awak media di Mako Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).
Granat selaku pemantau aktivitas kebijakan peredaran gelap narkoba menyatakan, pihaknya meminta sanksi maksimal dalam penindakan hukum terhadap pelaku Kasus barang haram tersebut.
“Kami meminta disini, pada saat proses penegakkan hukum nanti, dari tingkat penyidikan maupun tingkat tuntutan sampai dengan putusan hukum ditingkat pengadilan sebagai PTN terakhir, agar di tetapkan pasal-pasal yang berat bila perlu hukuman mati,” ucap Syamsul.
“Saya meralat dari yang disampaikan Wakapolda Dari jumlah jumlah 107,258 bisa menjadikan 30 ribu sekian, saya menyatakan dari jumlah tersebut dapat berdampak kepada anak bangsa mati sia-sia 1,2 juta jiwa,” pungkas Syamsul. (Bora)