Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepri mengkritisi surat edaran (SE) Gubernur Kepri yang menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan antar Kabupaten dan Kota.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Kepri menerbitkan SE nomor 683/SET-T 19/III/2022 tentang percepatan pencapaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) di Kepri. Instruksi diberikan kepada Wali Kota dan Bupati se-Kepri.
Ketua Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Provinsi Kepri, Zulfikar menilai kebijakan vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan antar daerah cukup memberatkan masyarakat di Kepri.
“Ya dengan hadirnya kebijakan yaitu, diterapkannya vaksin boster sebagai syarat perjalanan mudik ini, kita sangat menyayangkan. Karena meskipun ini sejalan dengan program pusat, namun Gubernur harusnya lebih melihat juga bagaimana situasi di masyarakat nya. Jangan sampai justru hal ini membuat kesulitan di masyarakat,” ucap Zul, Rabu (6/4/2022).
Padahal, kata Zul, sebelumnya Pemerintah telah menggesa masyarakat untuk wajib melakukan vaksin dosis II, agar dapat melakukan perjalanan. Pihaknya menilai, adanya kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat.
“Pada waktu lalu, kita disyaratkan untuk vaksinasi dosis II agar bisa melakukan segala perjalanan. Namun kali ini kita di suruh untuk vaksin booster pula, jadi terkesan masyarakat di main-mainkan,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, Gubernur Kepri tak lagi memberatkan masyarakat dengan adanya Tes PCR ataupun Antigen. Ia meminta Gubernur untuk mempertimbangkan serta lebih bijak lagi dalam mengeluarkan kebijakan tersebut demi menghindari keresahan serta tak terkesan menyusahkan masyarakat.
“Tentu pasti nya sangat memberatkan. Dengan biaya tambahan lagi untuk melakukan perjalanan, seharusnya masyarakat mudik hanya dengan uang tiket saja, tapi ini harus merogoh kocek kembali untuk melakukan tes PCR atau Antigen. Dan berharap Gubernur bisa mempertimbangkan kembali atas kebijakan yang akan di keluarkan tersebut,” pungkasnya. (non)