Bataminfo.co.id, Batam – Demi menjaga tekat dan komitmen para Pegawai untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan birokrasi yang bersih, Rutan Kelas IIA Batam melaksanakan penandatanganan dan komitmen bersama di Aula Rutan Batam.
Penandatangan pakta integritas yang dilakukan pada Senin, 22 Januari 2024 itu merupakan langkah awal Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Diketahui, kegiatan yang dilaksanakan pada awal tahun itu bertujuan untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji serta komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan memastikan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja di Rutan Kelas IIA Batam tahun 2024.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Batam, Faizal G Putra. Karutan dalam kesempatan itu menekankan bahwa pentingnya penandatangan Pakta integritas dan komitmen bersama ini yang merupakan sebagai langkah awal dalam melaksanakan pembangunan zona integritas di Rutan Kelas IIA Batam.
“Penandatanganan pakta integritas merupakan salah satu komitmen selaku petugas Rutan Batam dalam melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, komitmen para pegawai diperlukan untuk kemajuan organisasi,” kata Putra saat dimintai keterangan oleh Tim Redaksi Bataminfo.co.id, pada Kamis, (25/01/2024).
Kata dia, dengan adanya kegiatan ini akan menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi serta birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat.
“Kegiatan penandatanganan ini adalah sebuah langkah awal dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2024 di Rutan Batam. Kegiatan ini menjadi fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih melayani. Dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama, kami ingin mempertegas kembali janji dan komitmen seluruh Petugas dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, serta bertanggung jawab dalam pencapaian kinerja sesuai SOP yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencapai kinerja yang optimal,” ucapnya.
Sehingga kata dia, penandatanganan tersebut diharapkan bukan hanya sebagai symbol dan seremonial saja, namun juga sebagai wujud nyata dari Rutan Kelas IIA Batam dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.
Putra mengatakan, bilamana ada petugas Rutan yang melanggar dan atau bekerja tidak sesuai SOP yang telah disepakati bersama oleh pihaknya, maka akan dikenakan sanksi. Kata dia, sanksi tersebut sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
“Tentu akan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan aturan disiplin ASN, akan diperiksa oleh atasan langsung yang bersangkutan,” tegasnya. (Non/BI)