Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pemuda berinisial YH (23), karyawan di PT. sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap petugas Polsek Sagulung pada Kamis (07/10/2021), lantaran menggelapkan uang tempat kerjanya sebesar Rp Rp45 juta.
Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi pengelola Alfamart yang berlokasi di Bukit Permata Blok Utama no 1 Tembesi, Sagulung.
“Pelaku mengambil uang di brangkas sebesar Rp 36 juta, dan Rp9 juta di meja kasir, pada Sabtu (31/7/2021). Begitu mengambil uang, pelaku tidak balik lagi ke Alfamart,” ujar Kapolsek, Senin (11/10/2021).
Dikatakan Niki, awalnya pelaku mengaku uang yang digelapkan ya itu habis untuk keperluan sehari-hari. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ternyata uang tersebut habis untuk bayar utang high domino dan game online lainnya.
“Dari tangan pelaku, hanya ditemukan satu unit ponsel milik Alfamart,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (yog)