Bataminfo.co.id, Serang – R (35) seorang pemuda, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tega menganiaya neneknya sendiri hingga tewas.
Kejadian tersebut terjadi pada 16 Desember tahun 2020 lalu. Penyebabnya, karena pelaku tidak terima ditegur sang nenek berinisial A (89) saat memetik buah nangka.
Pelaku yang tidak terima ditegur, langsung mendorong korban hingga terjatuh dan membentur sebuah pohon. Akibatnya, korban tewas.
“Saat korban marah-marah kepada pelaku, mengakibatkan pelaku kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga. Sehingga menyebabkan korban terjatuh dan membentur pohon albasiah. Sehingga mengakibatkan korban mengembuskan napas terakhir,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradhinata.
Warga menemukan korban sudah terkapar dengan kondisi darah keluar dari mulut. Berdasarkan keterangan saksi yang memandikan jenazah korban, pada tubuh korban ditemukan luka lebam di bagian wajah. Tepatnya di pelipis, telinga sebelah kiri, luka memar pada bahu sebelah kiri serta mengalami rontok gigi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna hitam polos, satu potong celana pendek warna biru tua, satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna biru silver dengan Nopol A 2124 HF.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sumber : Merdeka.com