slot gacor
Emak - Emak Pelaku Ujaran Kebencian ke Presiden di Batam Ditangkap Polisi, Diancam Penjara 6 Tahun - BatamInfo.co.id

Emak – Emak Pelaku Ujaran Kebencian ke Presiden di Batam Ditangkap Polisi, Diancam Penjara 6 Tahun

Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang wanita berinisial UN, karena telah menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial bermuatan informasi tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, pelaku UN ditangkap pada 12 Juni 2020 lalu, di mana dia mengaku mendapatkan video tersebut dari group Facebook dengan nama video millenial, dan setelah menonton video itu dia lantas langsung menyebarkannya.

BACA JUGA:   Amankan 3 Kg Sabu-sabu, Ditpam BP Batam Perketat Pengamanan Pelabuhan Sekupang

“Tersangka UN setelah dapat video itu, pada hari yang sama membagikan (share) video tersebut ke akun Facebook miliknya dan juga membagikan ke akun group Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”,” kata Kompol I Putu Bayu Pati, Rabu (17/06/2020).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut, dan tujuan tersangka UN membagikan (share) video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:   Kepri Sudah di PPKM Level 2, Test Antigen Ditiadakan Untuk Bepergian Dalam Daerah

“Dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi”. Jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

BACA JUGA:   Kapal Polisi Hayabusa-3008 Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan 7 WNA Bangladesh Menuju Malaysia

Atau perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *