Bataminfo.co.id, Batam – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, pada Senin (11/05/2020) hari ini.
Pemeriksaan dilakukan dguna mencari serta mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, hal ini guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.
“Benar, tim ada yang ke Batam. Tapi kegiatannya apa saja, belum konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Senin (11/05/2020)
Hari masih enggan membeberkan siapa saja pejabat negara yang diperiksa oleh tim Jampidsus di Batam. Namun demikian setelah penyidikan selesai serta bukti sudah cukup maka akan segera diungkap oleh pihaknya
“Siapa-siapa saja yang diperiksa, belum bisa disampaikan karena masih berlangsung dan belum ada informasi ke saya. Tapi, tim yang turun adalah tim Pidsus dan prosesnya sudah sampai penyidikan. Lengkapnya nanti akan kami rilis,” jelas Hari.
Informasi yang didapat Bataminfo dari sumber terpercaya, adapun dua pejabat tinggi BC Batam yang diperiksa disebut-sebut ialah, Kepala Kantor BC Batam, Susila Brata dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Mochammad Munif.
Rumah dinas keduanya pun telah digeledah oleh Tim Jampidsus di Kawasan Baloi, Kota Batam. Petugas tampak menenteng dua buah koper dari sana.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
Hingga berita ini diunggah Bataminfo masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran pemeriksaan ini kepada Kepala Kantor BC Batam, Susila Brata dan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam.
Untuk diketahui informasi yang dihimpun, upaya penyeludupan 27 kontainer bermuatan kain premium ilegal ini memanfaatkan aturan bea safeguard. Petugas pabean diduga kuat terlibat. Sebab semua dilakukan secara terstruktur melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeiksaan bea masuk, sistematis.
Seluruh kontainer ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpot oleh PT Flemings Indo Batam. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Informasi lain menyebutkan, 27 kontainer ini milik seorang pengusaha berinisial DR. Ia diduga dengan sengaja mengelabui petugas pabean dengan memanipulasi dokumen pengiriman. Dalam dokumen pengiriman, kontainer tersebut tercatat berisi kain poliester. Namun faktanya, 27 kontainer tersebut berisi kain premium jenis sutra, satin, brokat dan lainnya. Tak hanya itu, pelaku juga diduga memalsukan data volume kontainer.
Kendati demikian, nama DR tidak tercantum dalam dokumen pengiriman kontainer. Ia diduga sengaja menggunakan PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam. Tak hanya itu, pelaku juga disebutkan melampirkan sertifikat yang menjelaskan bahwa kain tersebut berasal dari Shanti Park, India dan kontainer berangkat dari Nhava Sheva, Mumbai. Namun faktanya, muatan kontainer tersebut berasal dari China, singgah ke Malaysia lalu ke Batam.
Setibanya di Batam, muatan kontainer dibongkar dan dipindahkan ke kontainer lain lalu diberangkatkan menggunakan kapal berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok. Perjalanan 27 kontainer ini yang memutar bertujuan untuk memanfaatkan aturan bea safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan sementara yang berlaku sejak akhir 2019 dimana India mendapatkan fasilitas tersebut. Penyelundupan 27 kontainer ini merugikan negara mengingat nilai pajak yang dibayarkan tak sesuai dengan yang seharusnya diterima negara.
Sementara itu, Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut, tak memberikan jawaban. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sumarna tak mengangkatnya. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, tak kunjung memperoleh jawaban.(nio)