Bataminfo.co.id, Batam – Sebuah lokasi penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rempang Cate, Kota Batam, di amankan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam, Minggu (3/5/2020).
Dari lokasi tersebut petugas menemukan puluhan ton limbah B3 berbagai jenis yang belum dan sudah di timbun di dasar tanah. Petugas pun langsung memasang garis pengaman terhadap drum yang masih berisi limbah B3 tersebut.
Diduga limbah B3 itu milik oknum pengusaha nakal yang mencari keuntungan pribadi dengan menjadi lokasi itu untuk menimbun limbah secara ilegal di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Kota Batam, Azhari menuturkan pembuangan limbah di lokasi tersebut diduga untuk menghemat biaya pemusnahan. Diduga limbah itu milik PT DAC yang merupakan pengepul limbah terbesar di Kota Batam.
“Limbah itu diduga milik PT DAC. Sengaja perusahaan melakukan penimbunan di Rempang Cate untuk menghemat biaya,” ujar Azhari.
Untuk itu, Azhari berharap, DLHK dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengepul limbah itu.
“Dinas Lingkungan Hidup harus memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan itu,” ucapnya. (yas)