slot gacor
Ditpolairud Polda Kepri Amankan Dua Kurir Pengirim Benih Lobster - BatamInfo.co.id
Batam  

Ditpolairud Polda Kepri Amankan Dua Kurir Pengirim Benih Lobster

Petugas Ditpolairud Polda Kepri mengamankan barang bukti Benih Lobster. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan dua pria berinisial K dan R. Keduanya merupakan kurir pengirim Benih Lobster. Mereka diamankan petugas di Parkiran Kepri Mall, Sabtu (4/9/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan 62 bungkus Benih Lobster yang diamankan dari para pelaku telah dilakukan pencacahan atau pelepasliaran.

“Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim didalam Bagasi Mobil yang ditempatkan didalam sebuah Koper warna coklat merk President yang didalamnya berisikan 62 Bungkus benih Lobster,” ujar Harry, Minggu (5/9/2021).

BACA JUGA:   Curi Handphone di Pasar Sagulung, Pria ini Ditangkap Polisi

Modus operandi kedua pelaku, terang Harry, membawa sebuah koper yang berisi benih Lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru – Bandara Hang Nadim Batam. R menyerahkan koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di Parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian Inisial K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil.

BACA JUGA:   Ungkap Kasus Predator Anak, Ditreskrimum Polda Kepri Terima Penghargaan dari Pemprov Kepri

“Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

BACA JUGA:   Warga Tangkap Pelaku Jambret di Depan RSAB Batam

Saat ini Tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan,” tutup Kabid Humas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *