slot gacor
Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor, Edhy Prabowo Minta Maaf - BatamInfo.co.id

Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor, Edhy Prabowo Minta Maaf

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari WIB. (Foto: Dok. KKP)

Bataminfo.co.id, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) ditetapkan sdbagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

“KPK menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APN, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SJT,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11).

Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dinihari, di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap ini.

Nawawi merinci mereka antara lain EP, selaku Menteri KKP; IRW selaku istri EP; SAF, staf khusus KKP; ZN, selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; YD, selaku ajudan Menteri KP.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia, Enam Pelaku Ditangkap

Selain itu, lanjut Nawawi, YN selaku protokoler KKP, DES, Humas KKP; SMT, Dirjen Budidaya KKP; SJT, selaku Direktur PT DPP; SWD, pengurus PT ACK; DP, pengendali PT PLI.

DD, selaku pengendali PT ACK; NT, istri dari SWD; NT, istri dari SWD; CM selaku staf Menteri KP; AF, staf Menteri KP; SA, staf Menteri KP; dan MY, staf PT Gardatama Security.

Dalam penangkapan ini KPK turut mengamankan sejumlah barang diantaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Tentukan Status Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Punya Waktu 1X24 Jam

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Pertama, saya minta maaf kepada bapak Presiden. Saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Saya minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11).

“Saya juga mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini beliau menonton di tv. Beliau sudah sepuh semoga masih kuat, dan saya masih kuat,” kata dia lagi.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan ABK Indonesia di Kapal China Lu Huang Yuang Yu 118

Edhy juga menyatakan akan segera mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya ia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat perikanan yang merasa terkhianati oleh apa yang dia lakukan.

Edhy berkata apa yang dia alami adalah kecelakaan. Ia berjanji akan bertanggung jawab dan membeberkan kasus yang melilitnya.

“Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat,” ujar dia.

Terakhir, Edhy menyatakan akan mengundurkan diri dari Gerindra. Saat ini dia masih menyandang jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *