Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – wali Kota Tanjungpinang, Rahma mangkir dipanggil DPRD setempat untuk dimintai keterangan terkait proses Hak Angket, Kamis (23/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Rahma menuding jika mekanisme hak angket DPRD bel berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Sebagaimana diatur pada pasal 73 sampai dengan pasal 77 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusuan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota juncto pasal 103 sampai dengan pasal 107 peraturan DPRD Tanjungpinang tentang tata tertib.
Hal itu disampaikan Rahma melalui surat ke DPRD dengan nomor 170/1487/1.1.02/2021 yang ditandatangani oleh Rahma pada 20 Desember 2021.
Selain itu, Rahma juga meminta agar DPRD dapat memberikan data lengkap untuk pegangannya saat diperiksa.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket, Momon Faulanda Adinata, membantah tudingan Rahma. Menurutnya, pemanggilan Rahma sudah sesuai Pasal 84 Ayat 1 di Rancangan Peraturan DPRD Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yang berbunyi surat keluar termasuk surat undangan rapat DPRD ditandatangni oleh salah seorang pimpinan DPRD.
“Sampai saat ini kami sedang menunggu kehadiran wali kota dan bapak wakil wali kota. Kita harap mereka datang,” singkat Momon. (red)