Bataminfo.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terancam dijerat Undang Undang ITE. Pasalnya, Bendahara Umum Partai Nasdem itu diduga menyebarkan video mesum bule melalui akun Instagramnya @ahmadsahroni88 pada Kamis (1/6/2023) malam.
“Budaya kita ga demikian di Bali, apa iya dibiarkan begini?? Maap Pak Dirjen Imigrasi @silmykarim ky nya perlu periksa semua WNA di Bali agar kota yg bagus ini ga tercemar di dunia. Sangat merusak budaya kl ga ditertibkan,” tulis akun @ahmadsahroni88.
Video pertama diduga bertempat di sebuah cafe atau hotel. Sepasang bule telanjang bulat tampak melakukan adegan layaknya suami istri disaksikan pengunjung lain yang sedang makan dan berjemur.
Sedangkan video asusila ke-dua terjadi di pinggir jalan sebuah gang. Melihat adegan panas di depan mata, sejumlah orang yang hendak melintas kemudian mengurungkan niatnya.
Sebelum dihapus beberapa menit kemudian, unggahan itu berhasil mendapatkan lebih dari 1,3 ribu suka dan lebih dari 300 komentar.
Baru-baru ini, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menegaskan akan menggunakan Undang Undang ITE untuk menjerat masyarakat yang menyebarkan ulah nakal bule di Bali.
“Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga. Kan ada UU ITE. Itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga,” ujarnya, Minggu (28/5/2023).
Hal itu lantas diperjelas oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. Ia mengatakan bahwa keterangan Kapolda Bali dikhususkan terkait penyebaran konten pornografi dan pornoaksi para bule.
“Terkait viralnya pemberitaan statement Kapolda Bali tersebut, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan memposting video pornografi dan pornoaksi di medsos,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Sedangkan konten yang masih boleh diviralkan yakni korupsi, perjudian, jalan rusak, pemalakan, pungli, gangguan kamtibmas dan ketidakadilan lainnya.
“Khusus terhadap pornografi dan pornoaksi, UU ITE sudah mengatur bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan/memviralkan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya. (RED)