Bataminfo.co.id, Batam – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengaku akan terus mengawasi proses penyelidikan kasus pembuangan (dumping) limbah berbahan berbahaya dan beracun (B3) di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Arlon menyampaikan, sebelumnya pihaknya juga telah mengeluarkan tiga poin rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk menuntaskan penanganan kasus ini.
“Ya kita sebagai pengawas tentu akan mengawasi kasusnya. Tapi kalau tindakan hukum, memang kita tidak bisa ikut campur,” kata Arlon Veristo saat dihubungi, Rabu (20/05/2020).
Dalam rekomendasi tersebut pada poin pertama, pihaknya meminta DLH Kota Batam memanggil pihak perusahaan guna melakukan clean up atau membersihkan lahan tersebut.
Selanjutnya poin kedua, pihaknya meminta agar perusahaan yang melakukan dumping limbah B3 itu agar segera diberikan sanksi.
Sementara untuk poin terakhir, untuk hasil penyelidikan diminta DLH Kota Batam agar dapat dilaporkan perkembangannya ke Komisi III DPRD Kota Batam.
“Kasus sudah ditangani oleh DLH. Sebelumnya komisi III sudah mengeluarkan tiga poin rekomendasi buat DLH. Bisa di cek aja kesana,” kata dia.
Seperti diketahui, sampai kini DLH Kota Batam masih melakukan penyidikan tehadap kasus dumping limbah B3 jenis palm oil ini. Untuk berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini juga telah rampung.
Dimana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ratusan drum limbah minyak hitam itu dibeli Fauzan dari pria bernama Sopingi, pemilik PT Desa Armada Bertiga. Transaksinya dilakukan memakai nama PT Candra Bumi Nusantara (PT CBM).
“Fauzan mengakui itu barangnya, tapi posisinya dia cuma marketing dari PT CBM,” kata Endra Rica Kabid Penindakan DLH Kota Batam, Selasa (19/05/2020).
Selanjutnya untuk pengakuan pemilik lahan bernama Wahyudi, terkait adanya limbah B3 berbagai jenis yang sudah ditimbun di dasar tanah, disebutkan timbunan itu merupakan proses pengambilan serat untuk menjadi pupuk.
Perkara ini juga tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Proses penyelidikan atas dugaan pidana dalam kasus dumping limbah B3 jenis palm oil ini masih berjalan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) pada Selasa (05/05/2020) lalu.
Dimana temuan praktik penimbunan ini disangka merupakan kejahatan lingkungan dan telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (nio)