Batam  

Dari Astaka ke Beranda Medsos: PHBI Belakang Padang Soroti Narasi “Lahan Basah” di Balik Akun Usop Sri

Avatar photo
Ketua PHBI Belakang Padang, M Faisal (kiri depan), bersama uspika memberikan klarifikasi terkait protes peserta Lomba Pawai Astaka. Klarifikasi dipahami peserta, protes mereda, Selasa (24/3/2026). Foto: Arsip PHBI Belakang Padang untuk Bataminfo

Batam – Di Kecamatan Belakang Padang yang lama dijuluki “Pulau Penawar Rindu”, riak kecil di ruang digital mendadak menjelma gelombang. Bukan karena peristiwa besar, melainkan dari deretan unggahan yang perlahan mengusik ketenangan.

Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kecamatan Belakang Padang pun mulai bersuara. Nada mereka tak tinggi, namun cukup tegas: ada yang perlu dihentikan.

Ketua PHBI Belakang Padang, M. Faisal, menyebut sejumlah unggahan dari akun Facebook Usop Sri dinilai provokatif dan cenderung menyudutkan. Muara persoalan bermula dari penilaian Lomba Pawai Astaka yang digelar pada Ramadan lalu.

“Setelah pemenang diumumkan memang ada protes dari peserta. Tapi itu sudah kami klarifikasi pada Selasa (24/3/2025), dan sudah dipahami para peserta,” ujar Faisal kepada Bataminfo, Minggu (29/3/2025).

Dalam forum klarifikasi yang dihadiri tokoh masyarakat, unsur pimpinan kecamatan (Uspika), serta perwakilan peserta, panitia memaparkan secara terbuka aspek-aspek penilaian. Bukan sekadar rupa astaka, tetapi juga kreativitas, keamanan instalasi, kerapian barisan, hingga sentuhan estetika yang menjadi satu kesatuan.

Penjelasan itu, kata Faisal, telah diterima. Bahkan permohonan maaf panitia atas ketidaknyamanan yang muncul juga disampaikan. Titik itu seharusnya menjadi penutup.

Namun di ruang lain, yang tak mengenal jeda dan batas waktu, narasi justru bergerak liar.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, akun Usop Sri tidak hanya melontarkan kritik, tetapi juga menggiring opini publik di group Facebook Wajah Belakang Padang.

Dalam salah satu percakapan, muncul pernyataan yang menyebut kepanitiaan sebagai “lahan basah”. Sebuah frasa yang di ruang publik kerap dimaknai sebagai tudingan adanya kepentingan tertentu di balik sebuah kegiatan.

Narasi semacam ini, bagi PHBI, bukan lagi sekadar kritik, melainkan berpotensi membentuk persepsi yang menyudutkan.

Camat Belakang Padang, Hanafi, bahkan telah menegaskan bahwa tidak ada protes lanjutan setelah proses klarifikasi dilakukan. Namun riak di media sosial tetap berdenyut, seolah mencari panggungnya sendiri.

Lebih jauh, persoalan tak berhenti pada opini. Akun yang sama juga disebut mengunggah data pribadi seseorang berupa informasi rekening, yang secara hukum masuk dalam kategori data yang dilindungi.

Dalam lanskap hukum, tindakan menyebarluaskan data pribadi tanpa hak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda miliaran rupiah. Jika dilakukan melalui media elektronik dan berdampak pada pihak lain, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga dapat turut dikenakan.

Saat ini, pemilik rekening yang datanya diunggah disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum. Sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar, telah dikumpulkan.

Di tengah situasi yang kian berlapis, Faisal, didampingi Sekretaris PHBI Adam dan Wakil Bendahara Fatimah Anggraini, memilih menyampaikan imbauan terbuka.

“Mari kita bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di Pulau Penawar Rindu yang sama-sama kita cintai ini,” ujarnya.

Sementara itu, Adam, yang data pribadinya turut diunggah, meminta agar unggahan tersebut segera dihapus. Ia juga berharap ada penjelasan terbuka kepada publik, disertai permohonan maaf.

Di era ketika satu kalimat bisa menjelma kesimpulan, dan satu unggahan bisa mengubah arah percakapan, kehati-hatian menjadi batas terakhir yang tak boleh dilanggar. Sebab ketika ruang digital kehilangan kendali, yang tersisa bukan lagi fakta, melainkan persepsi yang telanjur dipercaya. (red)