Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Lubuk Baja meringkus seorang pemuda berinisial AI (25), pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (9/3/2022) lalu.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku mencuri sepeda motor yang tengah parkir di Pasar Tos 3000. Pelaku ditangkap setelah Polsek Lubuk Baja menerima laporan dari pemilik kendaraan.
“Pelaku ditangkap saat tengah membawa kendaraan yang dicurinya itu di daerah Batu Aji,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono saat ekspose, Senin (14/3/2022).
Pelaku, kata Budi, mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun berdasarkan catatan kriminalnya telah beraksi sebanyak 16 kali.
“Motor yang dicurinya ini kemudian di ganti dengan plat palsu. Selanjutnya motor itu hendak dijual melalui Forum Jual Beli (FJB) Batam,” ucap Budi.
Sementara itu, tersangka kepada wartawan mengaku bahwa motor yang dicurinya itu hendak dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
“Saya baru pertama kali. Itu hanya di sekitar daerah Nagoya. Biasa saya jual sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta di FJB. Beda-beda. Tergantung merek motor,” ujar AI.
Atas perbuatnnya tersebut, Pelaku AI dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (non)