Bataminfo.co.id, Batam – Aksi balapan liar di wilayah Batam masih marak. Kali ini, Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polresta Barelang kembali mengamankan puluhan unit sepeda motor.
Sebanyak 83 unit kendaraan roda dua diamankan usai kedapatan terlibat aksi balap liar di jalan umum.
Tak hanya itu, adapun kendaraan yang didapati menggunakan knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis (klanpot brong).
Operasi yang dilakukan selama dua hari oleh pihak Satlantas Polresta Barelang ini merupakan wujud tindakan tegas untuk mengantisipasi bahaya di jalan raya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, dalam penindakan ini, pihaknya juga berkolaborasi dengan Polda Kepri yang dilakukan selama dua hari berturut-turut yakni pada Sabtu-Minggu, 18-19 Juli 2026.
“Ini kegiatan rutin yang terus ditingkatkan, yaitu; penindakaan antisipasi balap liar. Dan knalpong brong yang tak sesuai spesifikasi teknis yang marak di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami juga berkolaborasi dengan Dirlantas Polda Kepri, kita lakukan selama 2 hari yakni pada malam Sabtu dan malam Minggu. Sebanyak 83 unit sepeda motor yang telah kita amankan,” jelas Afid dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang pada Senin, (20/7/26).
Afid yang didampingi Wakasat Lantas AKP Victor Hutahaen, KBO Satlantas Iptu Yudi Patra dan Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto dalam kesempatan ini juga mengatakan bahwa, dalam kolaborasi ini, pihaknya juga membagi penyisiran yang difokuskan pada beberapa lokasi yang rawan.
“Kita bagi jadi beberapa titik yang rawan balap liar. Kami Polresta Barelang menyisir di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Kawasan Tiban Sekupang dan Jalan Hang Tuah,” ujarnya.
Dalam penindakan itu, Afid menyebut, tak hanya pelanggaran berupa knalpot brong yang didapati, namun juga beberapa pelanggaran lain.
“Yang kita amankan itu bukan hanya yang balap liar dengan knalpot brong saja, tapi kita juga temukan ada pelanggaran lain seperti; lawan arah, ada juga yang surat-suratnya tidak lengkap. Itu semua kita tindak. Saat ini sepeda motornya sudah kami amankan di Polresta,” terangnya.
Operasi ini disebut Kompol Afid, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Pengemudi kendaraan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas, mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Selain itu, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku.
Kini, sejumlah barang bukti (BB) berupa STNK, SIM, Kunci Motor, serta puluhan unit sepeda motor diamankan di Mapolresta Barelang. Kata dia, bagi setiap pengendara yang didapati melanggar aturan, akan disanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas.












