Bataminfo.co.id, Batam – MG, pria pekerja swasta terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian. Ia ditangkap petugas kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, Jumat (24/9/2021) lalu, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan dari orang tua korban. Pelaku ini melakukan aksinya bejatnya terhadap korban di perumahan Aiko Residance Blok E No. 08, Kecamatan Batam Kota, tepatnya di Pos Kamling, Perumahan Bandara Mas, Batam Kota sekira pukul 13.00 Wib.
“Kronologis kejadian, pada hari Rabu, tanggal 04 Agustus 2021, sekira pukul 19.00 WIB, Pelapor yang sedang makan tiba-tiba mendengar teriakkan istrinya yang menangis di dalam kamar, yang mana dalam kamar tersebut, ada juga tiga orang adik ipar pelapor yang sedang bersama anak pelapor (korban). Mendengar itu, pelapor bergegas ke kamar dan mengetahui istrinya sedang mengintrogasi korban (anaknya). Pelapor akhirnya mengetahui sang anak (korban) telah ditiduri oleh pelaku,” paparnya.
Lanjut Nindya, “Akibat perbuatan jahat pelaku MG, korban mengalami luka robek pada kemaluannya. Tak hanya itu, korban juga diketahui mengalami gangguan secara psikologi atau trauma,” jelasnya.
Mengetahui sang anak yang telah disetubuhi oleh MG, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib (Kepolisian terdekat) guna pengusutan lebih lanjut.
Sementara, Atas perbuatan kejinya, MG kini menyandang status sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, MG diberatkan dengan pasal, sebagaimana yang dikatakan Nindya, “Dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana,” jelasnya. (Non)











