Bataminfo.co.id, Batam – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menanggapi perintah Presiden Jokowi tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, meminta Permenaker tersebut dicabut bukan di batalkan.
“Terkait instruksi Presiden Jokowi kepada Juru bicara Kabinet bahwa Menaker merevisi permanaker no. 2 Tahun 2022, FSPMI Batam menyatakan; Pertama, Bahwa apresiasi kepada Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi kami Buruh dan rakyat. Kedua, bahwa kembalikan permenaker nomor 19 Tahun 2015 bahwa manfaat JHT dicairkan setelah Buruh di PHK/mengundurkan diri dengan masa jedah 1 bulan. Ketiga, bahwa Menaker jangan “mengakal-akalin” permenaker no 2 Tahun 2022, kami minta permenaker ini dibatalkan,” ucap Ramon kepada Bataminfo.co.id, Selasa (22/2/2022).
Kendati demikian, permintaan Presiden Jokowi kepada Menaker untuk segera menerbitkan Permenaker baru gantikan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 ini ternyata masih mengundang tanya.
Pasalnya, Mereka menilai, revisi yang dimaksud belum diungkapkan secara gamblang. Sehingga, pihaknya meminta agar Permenaker baru saat ini segera dicabut saja. Disisi lain, Ramon mengatakan, mengapresiasi kebijakan sang Presiden.
“Revisi seperti apa? Ini menjadi pertanyaan besar. Kami berharap permenaker ini dicabut. Apresiasi kepada Presiden Jokowi yang mendengarkan aspirasi rakyat,” pungkasnya. (Non)