Bataminfo.co.id, Batam – Pada laporan hasil pemeriksaan belanja daerah tahun 2020. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri menemukan sejumlah permasalahan di dua Pemda yakni Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga.
Kepala BPK RI perwakilan Kepri, Masmudi menuturkan secara umum pihaknya menemukan permasalahan antara lain terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa.
“Kami juga menemukan ada pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Masmudi, Senin (28/12/2020) kemarin.
Masmudi menyampaikan berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mengamanatkan bahwa pejabat Pemkab Lingga dan Anambas wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
‘Pejabat wajib memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Masmudi mengatakan laporan hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Lingga dan Anambas melalui video confrence.
“Pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan belanja daerah ini bertujuan untuk memberikan kesimpulan apakah belanja daerah tahun anggaran 2020 pada Pemerintah Daerah telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Sumber ; Antara