Bataminfo.co.id, Jakarta – Putra Siregar bin Imran Siregar, di vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bos PS Store itu tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Perbuatan yang dimaksud adalah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Hakim menilai Putra tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Perbuatan yang dimaksud adalah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Divonis bebas, menyatakan dakwaan tidak terbukti dengan pertimbangan bahwa tidak ada kesengajaan atau kelalaian Putra Siregar untuk menjual, menimbun barang-barang yang diduga belum selesai kepabeanannya,” ujar penasihat hukum Putra, Rizki Rizgantara, Senin (30/11).
Dalam pertimbangan hakim, Rizki menuturkan bahwa pemesanan barang yang menjadi objek dakwaan merupakan tanggung jawab saksi La Hata. Dengan putusan ini, lanjut dia, Putra sudah tidak menjadi tahanan kota lagi.
“Iya bebas (dari tahanan kota). Tadi hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat, pemulihan nama baik,” pungkasnya.
Sebelumnya Putra dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan atas kasus penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Sidang pembacaan vonis semestinya digelar 26 November lalu namun ditunda lantaran majelis hakim berhalangan hadir.
Kasus ini berawal pada kurun waktu 2017 ketika Putra membuka konter penjualan ponsel di kantor PS Store Condet, Jakarta Timur, PS Store Sawangan Depok, dan PS Store KH Hasyim Asyari Tangerang. Putra menjual berbagai macam merek ponsel yang diperolehnya dari seorang buronan bernama Jimmy.
Dalam perkara ini, Putra dibantu seseorang bernama La Hata dalam mengkoordinasikan penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan sekaligus mentransfer hasil penjualan.
Dari hasil penjualan ponsel-ponsel tersebut, Putra memperoleh kiriman uang berkisar Rp100-300 juta setiap kali transfer yang dilakukan La Hata.
Menurut jaksa, ponsel yang dijual PS Store diperoleh dari Batam, Kepulauan Riau dengan cara ilegal yakni didatangkan bukan dari wilayah kepabeanan, sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana aturan Kementerian Keuangan.
Ia didakwa melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sumber : cnnindonesia.com