Bataminfo.co.id, Batam – Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani mengatakan, berdasarkan Surat Bukti Penindakan, BC Batam amankan penyelundupan 10.810 kayu teki.
“KM SP yang dinahkodai oleh pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Undani pada Sabtu (21/8/2021) siang.
Lanjutnya, setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang.
“Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000,” ungkapnya.
Undani juga mengatakan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a),” pungkasnya. (yog)