slot gacor
BC Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Kayu Teki - BatamInfo.co.id
Batam  

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Kayu Teki

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani mengatakan, berdasarkan Surat Bukti Penindakan, BC Batam amankan penyelundupan 10.810 kayu teki.

BACA JUGA:   Masih Kandas, Bea Cukai Batam Pantau Kegiatan MV Shahraz

“KM SP yang dinahkodai oleh pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Undani pada Sabtu (21/8/2021) siang.

BACA JUGA:   Dikasih Uang Rp 2 Ribu, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Bawah Umur di Batam

Lanjutnya, setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang.

“Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Pemalsuan Surat Diatas Lahan PT Bintan Property Indo, Pj Walikota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

Undani juga mengatakan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a),” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *