Bataminfo.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan 54 upaya penyelundupan berbagai komoditas ilegal sepanjang bulan Mei 2026. Penindakan tersebut meliputi jutaan batang rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa lapor, pakaian bekas (ballpress), hingga narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyatakan bahwa seluruh penindakan ini merupakan hasil dari pengetatan patroli darat maupun laut, serta sinergi erat bersama instansi penegak hukum lainnya di wilayah Batam.
”Kami terus memperkuat pengawasan di berbagai pintu masuk untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Di sektor Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam menyita total 1,3 juta batang rokok ilegal melalui 11 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dua penindakan terbesar dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC-15029 di Perairan Pulau Citlim pada Jumat (8/5) dengan barang bukti 380.800 batang rokok, serta di Perairan Tanjung Piayu pada Senin (18/5) dengan penyitaan 886.650 batang rokok yang ditinggalkan pelakunya di hutan bakau.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap pemilik 80.990 batang rokok ilegal yang ditangkap di Perairan Pangkil pada Senin (18/5). Pemilik barang bersedia membayar sanksi denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai, yaitu senilai Rp185,7 juta yang langsung disetorkan ke kas negara.
”Mekanisme UR ini memberikan kepastian hukum yang cepat tanpa menghilangkan efek jera, karena nilai denda yang tinggi membuat pelanggaran menjadi tidak menguntungkan,” jelas Agung.
Sementara itu, di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, petugas menindak 4 kasus pembawaan uang tunai lintas batas tanpa lapor dengan total nilai mencapai Rp747,5 juta. Salah satunya melibatkan warga negara Brunei Darussalam dari Singapura pada Minggu (10/5) yang membawa berbagai mata uang asing senilai Rp312 juta. Karena melanggar batas wajib lapor Rp100 juta sesuai PMK 100/PMK.04/2018, warga asing tersebut dijatuhi denda administratif sebesar 10 persen.
Pada lini penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), petugas mengamankan 20 gram ganja di Pelabuhan Roro Telaga Punggur yang kini telah diserahkan ke Polresta Barelang. Petugas juga menggagalkan penyelundupan 260 cartridge vape berisi Etomidate dari seorang penumpang asal Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay pada Minggu (17/5), yang kemudian diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau.
Menutup capaian pengawasan, Bea Cukai Batam juga menyita 147 koli pakaian bekas impor ilegal (ballpress) melalui 13 SBP terpisah sebagai komitmen untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Ditjen Bea Cukai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku.
BC Batam Amankan 54 Penindakan Barang Ilegal Sepanjang Mei 2026












