slot gacor
Bahtiar Pimpin Rapat Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024 - BatamInfo.co.id
Kepri  

Bahtiar Pimpin Rapat Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin mempunyai rapat P4GN. Foto : humaskepri.id

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pjs. Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin memimpin rapat secara virtual koordinasi Pemantapan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai bentuk implementasi dari Inpres nomor 2 Tahun 2020 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (19/11).

Dikatakan Bahtiar, Kepri berada di urutan ke-2 dari belakang dalam hal implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 ini. Sehingga perlu untuk diselenggarakan rapat ini. Apalagi Kepri sebagai daerah perbatasan sudah seharusnya Kepri lebih dahulu menerapkan inpres ini, serta lebih ketat dalam menerapkan darurat narkoba.

BACA JUGA:   Pjs Gubernur Siap Sukseskan Pilkada Sehat di Kepri

“Rapat yang kita selenggarakan ini untuk memenuhi permintaan Kepala BNN Kepri. Bahwa Presiden telah menerbitkan Inpres nomor 2 tahun 2020, dan Kepri berada di urutan kedua dari belakang dalam mengimplementasikannya. Kita harap rapat ini bisa jadi bagian dari sosialisasi oleh BNN Kepri,” kata Bahtiar.

Sebagai daerah yang berada di posisi terdepan, Bahtiar mengakui adanya berbagai sisi posisitif yang dirasakan. Namun demikian, masyarakat dan aparat juga harus mengantisipasi hal-hal negatif yang dimungkinkan terjadi. Diantaranya masalah peredaran narkoba, traficking dan sebagainya.

BACA JUGA:   Wagub Marlin Launching Aplikasi E-Belajar

Selanjutnya, mengingat rapat inibterkait Rencana Aksi Nasional P4GN. Maka Bahtiar mempersilakan kepada Kepala BNN Kepri untuk lebih banyak memberikan penjelasan tentang kondisi peredaran narkoba di Kepri hingga rencana dan aksi yang sudah dilakukan.

Dalam kesempatan ini Kepala BNN Kepri Brigjend Pol. Richard Nainggolan membenarkan apa yang dikatakan Pjs. Gubernur bahwa memang Kepri berada diposisi kedua dari belakang terkait sosialisasi dan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020. Oleh sebab itu perlu sekiranya Gubernur, Bupati, Walikota dan seterusnya turut mengimplementasikannya.

BACA JUGA:   OPD Harus Semakin Proaktif

“Setelah ini kita harap kita semua bisa lebih maksimal mengimplementasikan Inpres nomor 2 Tahun 2020 di Kepri serta melakukan aksi-aksi kainnya yang bisa menekan peredaran narkoba di Kepri,” kata Richard.

Dalam kesempatan ini Pjs. Gubernur didampingi oleh Pjs. Waakikota Batam H. Syamsul Bahrum, Pjs. Bupati Bintan Buralimar serta jajaran kepala OPD terkait.

Diakhir rapat, Bahtiar berharap kedepannya laporan implementasi penerapan Inpres nomor 2 Tahun 2020 tidak lagi di urutan ke 2 dari belakang.

Sumber : humaskepri.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *