Bataminfo.co.id, Batam – BPJS Kesehatan kembali melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai bentuk tindak lanjut kepada badan usaha yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Setelah bulan Oktober lalu BPJS Kesehatan cabang Batam melimpahkan SKK ke Kejaksaan Negeri Batam, kali ini BPJS Kesehatan melimpahkan SKK ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Endang Lestari selaku Petugas BPJS Kesehatan di Kantor Kabupaten Karimun mengatakan bahwa setelah dilakukan upaya penagihan melalui telepon dan kunjungan, terdapat 5 (lima) badan usaha yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran.
Hal ini menjadi dasar BPJS Kesehatan untuk memperoleh bantuan hukum dari kejaksaan setempat untuk penegakan kepatuhan badan usaha dalam hal pembayaran iuran.
“Bulan Oktober kemarin kami sudah menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Karimun untuk melakukan pemanggilan kepada 5 (lima) badan usaha yang tidak patuh. Seluruh badan usaha yang sampai dengan bulan Januari belum melakukan pembayaran, kemarin sudah datang menghadap ke kejaksaan,” kata Endang pada Jum’at (29/1/2021) siang.
Endang menjelaskan, alasan badan usaha menunggak iuran pada umumnya adalah akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan batalnya proyek. Namun ia mengaku pihaknya sudah menghimbau kepada badan usaha untuk mendaftar program relaksasi agar tunggakan bisa dicicil sampai dengan akhir tahun 2021.
“Memang kebanyakan alasannya karena batal dapat proyek dimasa pandemi. Nah tapi waktu itu kami sudah menyarankan untuk mengikuti program relaksasi saja, tapi tidak dilakukan,” bebernya.
Dicky Saputra selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Karimun mengatakan bahwa pihaknya menerima SKK dari BPJS Kesehatan pada bulan Oktober lalu. Namun karena ada pergantian pejabat, pemanggilan kepada badan usaha sedikit tertunda dan baru dapat dilaksanakan pada bulan Januari.
“Kami menerima SKK untuk melakukan tindakan kepada 5 (lima) badan usaha. Total tunggakan seluruhnya mencapai 494 juta rupiah. Kebetulan 2 (dua) badan usaha sudah melakukan pembayaran sebelum menghadap, jadi yang bersangkutan tidak perlu hadir lagi,” kata Dicky.
Dicky mengatakan badan usaha yang belum melakukan pembayaran kami minta untuk menandatangani berita acara dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran. Jika tidak memenuhi komitmen maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
“Kami sudah mengingatkan kepada badan usaha bahwa iuran yang dipotong dari pegawai sudah seharusnya disetorkan kepada BPJS Kesehatan. Jika tidak, nanti akan timbul masalah pidana karena ini merupakan kewajiban badan usaha,” pungkasnya. (yog)