slot gacor
Anggota Polri Boleh Tindak Pelanggar Protkes - BatamInfo.co.id

Anggota Polri Boleh Tindak Pelanggar Protkes

Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto : ayobandung.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Setiap anggota Polri boleh menindak pihak yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu merupakan salah satu isi dari Maklumat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 dan memuat empat poin.

Dalam Maklumat, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA:   Serentak di 18 Daerah Termasuk Batam, Besok Buruh Kembali Turun ke Jalan Tolak UU Ciptaker

Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” tulis Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

BACA JUGA:   Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Idham.

BACA JUGA:   Mulai 5 Januari 2020, Insentif Prakerja Sudah Cair

Kepal Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).

sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *