Cegah Penularan Covid-19, PBNU-Muhammadiyah Imbau Umat Islam Tidak Takbir Keliling di Malam Idul Fitri

ilustrasi Takbir Keliling. Foto : pikiranrakyat.com

Bataminfo.co.id – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengimbau umat Islam tidak menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kegiatan itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berpotensi memicu penularan Covid-19.

“Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari,” kata Robikin dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Robikin menyebut pihaknya mendukung larangan kegiatan takbir keliling. Saat ini menurutnya pembatasan kerumunan masih sangat diperlukan

BACA JUGA:   Menduduki Peringkat ke-3 Kepri, Batam Selama Sepekan Hanya 1 Kasus Temuan Covid-19

“Pada prinsipnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan,” katanya.

Robikin menyatakan, merayakan Idul Fitri dapat tetap dilakukan umat Islam tanpa berkerumun. Dia menyarankan agar bermalam takbiran dari rumah atau lewat media sosial.

“Masyarakat muslim dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif dalam merayakan Idul Fitri,” imbaunya.

BACA JUGA:   Pemko Batam Lakukan Survey Herd Imunity

Senada, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad juga mendukung langkah pemerintah melarang takbiran keliling di tengah pandemi virus Corona.

“PP Muhammadiyah sangat mendukung larangan pemerintah itu selama wabah covid masih membahayakan terutama di daerah yang tingkat penularannya tinggi,” kata Dadang, Selasa (20/4).

Dadang lantas mengatakan larangan takbiran keliling itu sudah sesuai dengan Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 3 tahun 2021 tentang tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H dalam kondisi darurat Covid-19.

BACA JUGA:   Ngeri, Kematian Baru Covid-19 RI Tertinggi di Dunia

Salah satu poin yang diatur dalam edaran tersebut mengutamakan agar takbir Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing, masjid atau Musala. Syaratnya yakni tak ada jemaah di sekitar yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Hampir sama dengan edaran PP Nomor 3/2021, takbiran di rumah masing masing,” kata Dadang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *