slot gacor
Siapa Pemilik Puluhan iPhone Tegahan BC Batam? - BatamInfo.co.id

Siapa Pemilik Puluhan iPhone Tegahan BC Batam?

Ilustrasi Handphone Black Market

Bataminfo.co.id, Batam – Petugas patroli Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan 78 unit telepon seluler merek iPhone dan enam karton aksesoris yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tembilahan, Riau, Selasa (14/05/2020) lalu.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Sumarna mengatakan, sampai kini belum diketahui siapa pemilik barang-barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang diangkut oleh kapal cepat SB.GM ADI SYAHPUTRA itu.

“Ini ternyata barang sama orang dititipkan ke nahkoda. Berdasarkan keterangannya dia mengaku tidak tahu-menahu siapa sebenarnya pemiliknya,” kata Sumarna saat dihubungi, Rabu (20/05/2020).

BACA JUGA:   Isdianto: Ini Cinta dan Perhatian untuk Tambelan

Informasi yang didapatkan BATAMINFO menyebutkan, barang-barang tegahan berkondisi baru dan bekas tersebut milik seorang pemain lama, merupakan bos pemilik salah satu toko handphone terbesar di Batam.

Mengenai identitas terduga pelaku penyelundupan tersebut, Sumarna mengungkapkan, informasi yang diterima ini telah langsung ditindaklanjutinya ke Unit Penindakan BC Batam.

“Sudah saya teruskan ke Unit Penindakan,” ujarnya.

BACA JUGA:   SMPN 20 Batam Gelar Vaksinasi Pelajar, 1.000 Dosis Vaksin Disediakan

Seperti diketahui, kapal pengangkut itu ditangkap di seputaran perairan Tanjung Pinggir, Kota Batam. Keberadaan kapal dapat terdeteksi dengan memaksimalkan kinerja Tim Intelijen KPU BC Batam, CSS BC Batam, dan Tim Patrol PSO BC Batam.

“Kapal diamankan dibawa ke Dermaga PSO BC Batam, dimana terhadap sarana pengangkut tersebut dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Dari keseluruhan total barang bukti yang diamanakan dihitung senilai Rp. 131.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 58.496.315. Dimana terhadap barang tegahan tersebut ditetapkan statusnya Barang Dikuasai Negara (BDN).

BACA JUGA:   Dugaan Rasisme Dua Anggota DPRD Batam, Mahkamah Partai Gerindra Turun Tangan

Sedangkan untuk prlanggaran kepabeanan atas kegiatan kapal speedboat 2 mesin SB.GM ADI SYAHPUTRA adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *