Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – M, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang diringkus polisi. Dia diciduk tim Drugs Hunter Satresnarkoba karena memiliki daun ganja.
Oknum ASN itu ditangkap petugas dikediamannya di Jalan Pramuka, Lorong Tanama, Blok F no 25, Jumat (9/4/2021) lalu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat, yang kemudian langsung menuju ke lokasi sekira jam 01.00 wib, tiba di rumah orang yang dicurigai dan terlihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya. Saat diamankan mengaku bernama (M),” Rabu (14/4/21).
Kemudian bersama saksi RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti satu paket diduga ganja dengan berat bruto 0,63 gram, dan 2 (dua) pack kertas rokok merk Toreador bersama satu unit Handphone.
“Tersangka M mengakui atas kepemilikan barang tersebut. Dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Handphone. Serta hasil tes urine terhadap pelaku terbukti Positif Narkoba. Tersangka juga mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis Ganja,” tambahnya.
Atas perbuatan tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (yas)