Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Belakang Padang meringkus dua pelaku pencurian kipas mesin tempel Kapal 40 PK merk Yamaha yakni M Afiz (21) dan Lahdani (43), belum lama ini.
Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, Ipda Doddy Basyir menuturkan terungkapnya pencurian yang dilakukan kedua pelaku berawal dari korban bernama Nabil melihat sebuah boat melaju dari gudang ikan miliknya. Korban pun kemudian melihat kipas mesin di dalam gudang miliknya sudah tidak ada.
“Pencurian tersebut terjadi pada (26/2/2021) lalu. Korban saat itu sempat memanggil pelaku (melambaikan tangan), namun boat yang dikendarai pelaku tidak mau berhenti dan langsung pergi. Ketika dikejar oleh korban, boat tersebut sudah hilang jejak sehingga tidak dapat ditemukan,” ujar Doddy pada Senin (15/3/2021) siang.
Korban, sambung Doddy, langung membuat laporan ke Polsek Belakang Padang. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, mengumpulkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang cukup dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada Pulau Moro Kabupaten Karimun.
“Unit Opsnal langsung menuju Pulau moro serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan opsnal unit reskrim Polsek Moro untuk mencari keberadaan kedua pelaku setelah bertemu dengan pelaku, unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,” bebernya.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 unit kipas stainless 40 PK merk SOLAS Seri 3321.110.15 , 1 (satu) unit speed boat berwarna hitam dengan mesin 40 PK merk Yamaha.
“Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Belakang Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Doddy. (yog)











