Bataminfo.co.id, Denpasar – Nasib sial dialami seorang wanita berinisial MIS (21). Wanita yang mencoba menggeluti dunia prostitusi malah menjadi korban pemerasan oknum anggota polisi.
Tak terima mendapat perlakukan tersebut, wanita yang sebelumnya bekerja disalah satu hotel di Bali itu, melaporkan oknum polisi berinisial RCN tersebut ke Polda Bali.
“Klien saya melaporkan dugaan pemerasan disertai pengancaman,” kata Charlie Usfunan, pengacara MIS, Jumat (18/12/2020).
Dijelaskannya, kliennya adalah pekerja hotel di Kuta, Badung. Namun sejak tiga bulan lalu dirumahkan oleh manajemen hotel akibat dampak pandemi Covid-19.
Karena desakan ekonomi, perempuan asal Denpasar ini lalu mencoba masuk ke dunia prostitusi online dengan membuka open BO (booking online) lewat sebuah aplikasi .
Dugaan pemerasan bermula ketika MIS digerebek saat sedang melayani tamu di tempat indekosnya di kawasan Denpasar Selatan, Selasa (15/12/2020) lalu.
Saat kejadian, dia terkejut setengah mati ketika pintu kamar kosnya didobrak. RCN lantas mengaku polisi yang bertugas mengungkap prostitusi online. Ia pun menunjukkan kartu tanda anggota Polda Bali.
Dalam penggerebekan itu, RCN melepaskan tamu MIS. Dia lantas mengunci pintu kamar dan menginterogasi MIS. “Klien saya lantas dipaksa melayani terlapor. Jika tidak, klien saya akan dibawa ke kantor polisi,” sambung Charlie.
Setelah mendapatkan layanan seksual, RCN merampas IPhone MIS dan uang Rp350 ribu. Polisi berpangkat Briptu itu juga meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta untuk IPhone korban.
Sumber : okezone.com