Massa Aksi 1812 di Patung Kuda Jakpus Dibubarkan Polisi

Polisi mengusir massa aksi 1812 yang akan melakukan demo di depan Istana Negara, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Yogi Anugrah)

Bataminfo.co.id, Jakarta – Massa aksi 1812 yang akan melakukan aksi di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, dibubarkan aparat kepolisian dan TNI, Jumat (18/12/2020).

Dilansir dari CCNIndonesia.com, awalnya massa datang sekitar pukul 13.15 WIB datang diiringi satu mobil komando. Mereka berhenti di depan Patung Kuda yang telah dijaga aparat.

Saat kedatangan massa itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto melalui pengeras suara langsung meminta massa untuk bubar.

BACA JUGA:   Lima Kritikan Tajam Kontras di 100 Hari Jenderal Listyo Sigit Pimpin Polri

“Saya ingatkan untuk segera kembali. Kami akan bertindak tegas untuk membubarkan kerumunan. Pandemi di Jakarta masih tinggi. Saya ingatkan tidak ada kerumunan,” kata dia.

Namun, massa belum membubarkan diri. Hingga aparat polisi dan TNI langsung bergerak maju mendorong massa untuk bubar.

Beberapa orang yang berada di atas mobil komando diminta turun. Dari pantauan, juga terlihat beberapa orang diamankan polisi.

BACA JUGA:   Raffi Ahmad Minta Maaf Karena Tak Terapkan Protokol Kesehatan Usai Divaksin

Aksi dorong-mendorong sempat terjadi selama beberapa menit dan massa mulai mundur ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan Thamrin.

Diketahui, elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI berencana menggelar demo bertajuk Aksi 1812 di depan Istana Negara, Jakarta pada hari ini.

Setidaknya ada tiga ormas Islam yang tergabung dalam ANAK NKRI, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

BACA JUGA:   Diinisiasi SBY, Kapal Selam RI Bikin Geger ASEAN

Sebanyak tiga tuntutan diserukan dalam aksi demo ini yakni meminta kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas, mendesak agar pentolan Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, dan setop kriminalisasi ulama serta diskriminasi hukum.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menegaskan tak mengeluarkan izin keramaian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *