Curi Motor, Remaja Putus Sekolah Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin merilis pengungkapan kasus curanmor dengan pelaku anak dibawah umur. Foto : Yul/BI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur meringkus KP (15), remaja putus sekolah pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (21/11/2020) kemarin.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, mengatakan pelaku diamankan pihaknya berdasarkan laporan polisi dari korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dia (pelaku) mencuri dua unit sepeda motor yakni motor dinas petugas Puskesmas pembantu batu 9 yaitu Kawasaki KLX NF 125 SF dengan nomor polisi BP 2037 T, dan Yamaha Vega BP 5024 QW,” ujar Firuddin, didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono dan Kanit Reskrim, saat ekspose di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (23/11/2020) siang.

BACA JUGA:   Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor, Edhy Prabowo Minta Maaf

Pelaku, kata Firuddin, ditangkap pihaknya saat tengah berada disana satu warnet dekat kawasan kilometer sembilan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuka kap sayap sebelah kanan motor dengan menggunakan obeng. Kemudian langsung menggunting kabel kontak.

BACA JUGA:   Uang Tunai Rp. 300 Juta Yang Dicuri di Kawasan KongKow Batam Kota Milik A-M Seorang Pengusaha Hiburan Di Batam

“Jadi, motor yang dicurinya itu tidak terkunci stang. Kemudian di dorong agak menjauh, baru di potong kabel kontaknya,” ucap Firrudin.

Akibat perbuatannya, terang Firuddin, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penajara.

BACA JUGA:   Tikam Rekan Kerja, Rangga Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

“Saa ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Firuddin. (cr02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *