Batam  

Pemotongan Lahan Dibelakang Mako Polda Kepri Diduga Ilegal, DLH Turun ke Lokasi, Dendi : Masih Saya Tanyakan

Sebuah alat berat tampak sedang melakukan pengalian tanah di lokasi pemotongan lahan tak jauh dari Mako Polda Kepri. Foto : MR/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Aktivitas pemotongan lahan (cut and fill) yang berada tak jauh di belakang Mako Polda Kepri diduga ilegal. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut – sebut belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang.

Informasi yang dihimpun, bataminfo.co.id, aktifitas pemotongan lahan yang menggunakan alat berat itu dilakukan salah satu perusahaan yang berkantor di kawasan Sukajadi, Kota Batam.

BACA JUGA:   BP Batam Paparkan Perkembangan dan Rencana Pembangunan Batam Sebagai Tujuan Investasi

Masih informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu. Aktifitas itu pun, mengganggu kenyamanan warga disekitar. Sebab, hilir mudik truk pengangkut tanah menyebabkan jalan berdebu dan menimbulkan polisi udara kotor yang cukup parah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam, Herman Rozi yang dikonfirmasi terkait aktivitas pemotongan lahan di belakang Mako Polda Kepri itu, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi terkait.

BACA JUGA:   Kasus Pemalakan Pengemis, DPRD Batam akan Panggil Pihak Satpol PP

“Berdasarkan informasi ini, kami akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung,” ujar Herman Rozi, Rabu (18/11/2020) pagi.

Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar yang dikonfirmasi guna ditanyakan terkait perizinan dari aktivitas pemotongan lahan tak jauh dari Mako Polda Kepri itu, menyatakan akan menanyakan hal tersebut. Namun, Dendi tidak menjelaskan akan menanyakan kemana.

BACA JUGA:   Perjuangkan Lahan Selama 20 Tahun, Warga Tembesi Tower Minta BP Batam Segera Terbitkan Legalitas

“Masih saya tanyakan,” ujar Dendi singkat. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *