Pelaku Rudapaksa Ditangkap Polsek Bengkong

MZ (19), pelaku rudapaksa yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bengkong. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – MZ (19), pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur ditangkap unit Reskrim Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri mengatakan terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban Bunga (15), dari laporan yang dilayangkan orang tua korban.

BACA JUGA:   Kapolresta Barelang Pimpin Jumat Curhat di Sekupang, Kenakalan Remaja Jadi Pokok Permasalahan

“Pada 2 Agustus yang lalu, tersangka berinisial MZ (19) mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ujar Yuhendri pada Senin (5/10/2020) siang.

Lanjut Yuhendri, dari pengakuan tersangka telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:   Polsek Bengkong Berikan Bantuan Warga Terkena Musibah Puting Beliung

“Lakukan hubungan seksual tiga kali di rumah tersangka dan di Hotel Golden Bay Bengkong,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81, 81 UUD perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkas Yuhe. (ina)

BACA JUGA:   Bobol Rumah Warga Bengkong, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *