FWB dan BRC Bersinergi Kawal Konflik Lahan di Batam

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam- Sebagai kota metropolitan yang tengah tumbuh pesat, Batam tak pernah lepas dari persoalan yang mengiringi laju pembangunannya. Dirancang sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone), kota ini menjalankan sejumlah kebijakan prioritas pemerintah pusat: Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hingga kini, baru satu PSN yang ditetapkan pemerintah, yakni Rempang Eco City. Dua lainnya masih dalam tahap perencanaan: Kawasan Industri Tanjung Sauh serta Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP). Sementara itu, empat KEK telah memperoleh persetujuan: KEK Nongsa, KEK Batam Aero Technic (BAT), KEK Tanjung Sauh, dan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam.

Semua kebijakan itu digulirkan demi mempercepat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, percepatan kerap meninggalkan jejak persoalan. Konflik agraria antara masyarakat, pemerintah, dan swasta atau investor menjadi salah satu yang paling sering muncul.

Beberapa waktu lalu, konflik lahan bahkan menelan korban jiwa. Kasus di lahan alokasi PT MIG Perkasa Industri, Pulau Setokok, Bulang, Batam, misalnya, berujung bentrok dua massa. Tak jauh dari itu, warga Teluk Bakau, Nongsa, juga berhadapan dengan rencana penggusuran setelah BP Batam menerbitkan penetapan lokasi untuk PT SBS.

Melihat rangkaian persoalan itu, Forum Wartawan Batam (FWB) bersama Batam Riset Center (BRC) — lembaga kajian yang dibentuk para pakar dan akademisi di Batam — bersepakat menjalin sinergi. Keduanya berkomitmen mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah Kota Batam agar outputnya benar-benar membangun Batam ke arah yang lebih baik.

Kerja sama itu dikukuhkan saat FWB menggelar rapat pengurus di BCC Hotel & Residence, Lubuk Baja, Batam, Jumat (9/10/2026).

Akademisi dan Data yang Valid

Dosen Fakultas Hukum Universitas Putera Batam, Diki Zukriadi, mengaku terdorong mengkaji persoalan yang ada di daerah, khususnya Batam. Sebagai akademisi, ia menyadari kajian itu memerlukan sumber data yang valid dan empiris.

Selama ini, dari pemberitaan lokal yang ia baca, Diki tidak mengetahui siapa yang telah menganalisis data-data tersebut. Karena itu, ia menyambut baik ajakan pers di Batam untuk bersinergi dan berkolaborasi mengolah data. Hasil kajian itu nantinya diharapkan dapat dituangkan dalam artikel atau jurnal berskala nasional maupun internasional.

Terlebih, Batam memiliki sistem kepemimpinan dan tata kelola kebijakan yang bersifat ex-officio. Menurut Diki, kondisi ini justru menuntut pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Partisipasi aktif masyarakat, pers, dan akademisi dinilai penting untuk mengawal kinerja legislatif maupun pejabat publik.

Dalam pandangannya sebagai akademisi, Batam yang dipimpin dua lembaga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan — meski keduanya dipimpin orang yang sama. Persoalan agraria menjadi contohnya. Ada hal-hal di lapangan yang semestinya menjadi kewenangan pemerintah kota, tetapi justru diambil alih BP Batam.

Baru-baru ini, konflik lahan melibatkan warga Teluk Bakau yang akan direlokasi dari tempat tinggalnya oleh perusahaan pemegang alokasi BP Batam. Dalam kejadian itu, BP Batam langsung menurunkan tim Ditpam untuk meminta warga mengosongkan lahan.

Menurut perspektif administrasi negara, kata Diki, BP Batam tidak bisa serta-merta meminta masyarakat mengosongkan lahan. Batas kewenangan BP Batam harus diukur lebih dahulu. Apalagi jika BP Batam hanya menerima permohonan atau permintaan dari pihak swasta. Apakah boleh BP Batam melibatkan instansi atau aparatur pemerintahan lain untuk melakukan pembersihan area?

“Kalau itu terjadi, maka itu telah termasuk ke dalam tindakan kesewenang-wenangan. Karena dalam UU No. 30 Tahun 2014, hal itu sangat dilarang,” tegasnya.

Sagu Hati dan Ganti Rugi

Jika dikaji dalam hukum perdata, lanjut Diki, pemberian sagu hati dari swasta kepada masyarakat di Teluk Bakau sangat tidak layak. Ia menegaskan tidak berdiri di pihak mana pun dan harus netral, karena tugasnya memberi masukan kepada pemerintah.

Perihal kelayakan sagu hati, menurutnya, harus diuji lebih dahulu ke pengadilan. Sagu hati berbeda dengan ganti rugi. Sagu hati ibarat sebuah kebijakan: seseorang yang mendapatkan hak dapat memberikan sagu hati sesuka hatinya karena itu merupakan kebijakannya.

“Tapi kalau itu ganti kerugian, harus sesuai dengan apa kerugiannya. Misal, apa jenis bangunannya? Berapa luas bangunannya? Apa tanam tumbuh di atasnya? Itu harus diganti rugi berdasarkan aspek keperdataan dan agraria tadi,” jelasnya.

Diki berharap kolaborasi ini dapat membantu semua pihak melihat bagaimana sebenarnya aturan Kota Batam. Maju atau tidaknya Batam, menurutnya, sangat terkait dengan konsistensi pers dan semua pemangku kepentingan.

Kolaborasi Jurnalis dan Akademisi

Menanggapi kolaborasi antara jurnalis dan akademisi, Rudiarjo menilai kerja sama dengan kalangan akademisi penting untuk memperluas wawasan wartawan sekaligus mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ia berharap rapat pengurus tidak hanya menjadi agenda konsolidasi internal, tetapi juga menghasilkan program kerja yang konkret dan dapat dijalankan bersama.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap solidaritas semakin kuat dan kawan-kawan bisa menyampaikan ide serta gagasan untuk melahirkan program yang bermanfaat bagi wartawan, masyarakat, dan Kota Batam,” tuturnya.

FWB berharap kolaborasi antara wartawan, institusi penegak hukum, dan kalangan akademisi terus berkembang. Dengan komunikasi yang terbuka, peningkatan kompetensi, serta komitmen terhadap profesionalisme, media diharapkan mampu menjalankan fungsi informasinya secara bertanggung jawab sekaligus berkontribusi menjaga kondusivitas Batam.