Bataminfo.co.id, Batam— Konflik penutupan akses jalan di kawasan Perumahan Shangrila Garden, Sekupang, Batam, kian memasuki babak serius. Warga Cluster Albasia secara tegas mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan membongkar portal yang dipalang dan digembok secara sepihak, sekaligus mengusut tuntas indikasi maladministrasi serta intimidasi berbasis Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Penutupan jalan utama tersebut berdampak langsung terhadap lumpuhnya sirkulasi dan mobilitas harian warga, termasuk akses menuju rumah ibadah dan fasilitas umum lingkungan. Warga menilai persoalan ini bukan sekadar perselisihan antarwarga, melainkan dugaan penguasaan fasilitas publik secara ilegal.
Status Jalan Umum & Dokumen Legalitas
Berdasarkan dokumen Fatwa Planologi BP Batam Nomor 313/2018 dengan Nomor Alokasi Lahan 90010197, jaringan jalan dan fasilitas umum seluas kurang lebih 9.228 meter persegi dirancang sebagai bagian dari sistem sirkulasi kawasan yang melayani hingga 637 unit rumah. Selain itu, kawasan jalan tersebut diklaim telah masuk dalam skema Serah Terima Aset (BAST) kepada Pemerintah Kota Batam.
Warga mempertanyakan atas dasar hukum dan kewenangan apa kelompok tertentu berani melakukan pemalangan dan penggembokan pada jalan yang berstatus fasilitas publik tersebut.
Dugaan Ketidaknetralan Perangkat Kelurahan
Sorotan tajam warga juga mengarah pada perangkat kelurahan setempat. Warga mengindikasikan adanya tindakan tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebelum mediasi resmi digelar, diduga terdapat pertemuan terselubung antara pihak kelurahan dan oknum Ormas/LSM yang berujung pada tidak diizinkannya satu pun perwakilan warga Cluster Albasia untuk hadir dalam forum mediasi. Padahal, mediasi tersebut turut dihadiri oleh instansi resmi seperti Disperkim, BP Batam, Bhabinkamtibmas, dan aparat terkait.
Atas dugaan penyimpangan prosedur, keberpihakan, dan penyalahgunaan wewenang ini, warga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk segera melakukan pemeriksaan resmi.
Dugaan Intimidasi IPL & Pengelolaan Parkir Komersial
Selain penutupan akses jalan, persoalan lain yang mencuat adalah dugaan pemaksaan dan pengalihan pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh kelompok tertentu. Warga mengindikasikan adanya tekanan berupa pembatasan jalan apabila wacana penyerahan pengelolaan IPL tidak dituruti. Warga menegaskan pengalihan IPL tidak dapat dilakukan sepihak tanpa legalitas, persetujuan konsumen, serta pengembang.
Tak hanya itu, warga meminta pihak berwenang menelusuri legalitas pengelolaan kantong-kantong parkir komersial di sekitar kawasan, termasuk kejelasan aliran penerimaan dan pengelolaannya.
Sikap Pasif Pengembang Turut Dikritik
Di tengah polemik ini, pihak pengembang kawasan, PT Bumi Shangrila Jaya, juga disemprot warga. Pengembang dinilai pasif dan tidak mengambil langkah hukum tegas atas penguasaan fasilitas dan portal proyek secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak.
Lima Tuntutan Utama Warga Cluster Albasia:
Pemeriksaan Ombudsman RI Kepri: Mengusut dugaan maladministrasi dan sikap perangkat kelurahan.
PDF
Penertiban Portal: Meminta Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam menindak tegas serta membongkar portal ilegal.
PDF
Tindakan Hukum Pengembang: Meminta PT Bumi Shangrila Jaya memproses hukum dugaan penguasaan aset tanpa izin.
PDF
Usut Aliran Dana Parkir & IPL: Menelusuri legalitas dan dasar hukum pengelolaan parkir komersial serta wacana pengalihan IPL.
PDF
Edukasi Masyarakat: Mengimbau warga tidak memberikan tanda tangan atau dukungan sirkulasi tanpa transparansi dan pemahaman konsekuensi hukum.
PDF
Warga menegaskan bahwa penataan kota dan jalan umum harus didasarkan pada dokumen hukum dan BAST yang sah, bukan berdasarkan adu pengaruh atau kekuatan kelompok.









