Nekat Mencuri, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar

Avatar photo
Ket Foto : Unit Reskrim Polsek Batu Ampar ungkap kasus pencurian di Ruko Harbour Bay, sejumlah peralatan elektronik dan kamera diamankan | dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kasus tindak pidana pencurian kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini di sebuah Ruko tepat di Kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Seorang pemuda berinisial ARP (19) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang pekerja swasta berinisial J (47), yang diketahui sebagai dalam kasus ini.

“Korban melaporkan bahwa sejumlah barang miliknya hilang setelah kantor yang berada di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar itu diketahui dalam kondisi berantakan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian tersebut diketahui ketika karyawan korban yang berinisial T datang untuk membuka kantor pada Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 08.30 WIB.

“Saat berada di lokasi, saksi mendapati kondisi kantor sudah dalam keadaan berantakan dan diduga telah terjadi pencurian. Saksi kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya, korban meminta rekannya berinisial W untuk datang ke kantor dan melakukan pengecekan,” terangnya.

Sekira pukul 10.30 WIB, korban tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang miliknya.

“Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah peralatan hilang, di antaranya satu unit kamera merk Fujifilm XT3, tiga buah lensa kamera, satu unit laptop beserta charger, satu unit drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, serta dua buah lampu flash kamera merk Godox,” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta satu rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Iptu Evender Clinton Maail, Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar, Ipda Yessi Novrianto, serta personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku.

“Pada Kamis, 10 September 2026 sekira pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diketahui berinisial ARP (19) dan selanjutnya mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ARP selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera merk Fujifilm XT3 warna hitam, lensa merk Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa merk Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa merk Viltrox XF Pro 27MM 1.2, satu unit laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, satu unit drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, dua buah lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji, satu buah baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu buah cincin warna silver, serta satu rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya, tersangka ARP (19) dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan tempat tinggal, khususnya saat kantor atau tempat usaha dalam keadaan kosong.

Masyarakat juga diminta memastikan pintu, jendela, serta akses masuk lainnya dalam kondisi terkunci dan, apabila memungkinkan, memasang kamera pengawas sebagai langkah pencegahan serta membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” imbuhnya.